PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM SEKTOR RIIL SEKTOR PERDAGANGAN, SEKTOR HOTEL, DAN SEKTOR RESTORAN
PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM SEKTOR RIIL
SEKTOR PERDAGANGAN, SEKTOR HOTEL, DAN SEKTOR RESTORAN
ETIKA BISNIS
3EA04
KELOMPOK 8
Mutia
Lariza Andini 17214671
Rizqia
Dana 19214743
Yogi
Dwi Kurniawan 1C214417
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017
BAB I
PEDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Belakangan
ini makin banyak dibicarakan perlunya aturan tentang perilaku bisnis yang
diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin,
sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku
bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya
melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Hal ini mengakibatkan munculnya kecenderung
mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala
cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu
sendiri sebenarnya.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang
penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan
merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara
moral.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran
etika bisnis merupakan suatu hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara
tidak sadar, sebenarnya banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan
berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika
bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis mencakup perdagangan, hotel dan
restoran yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut
merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin
menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga
mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada makalah ini adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan sektor perdagangan,
sektor hotel,dan sektor restoran?
2. Apakah contoh kasus pelanggaran
etika dalam izin usaha?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan pada makalah
ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan sektor perdagangan, sektor hotel,dan sektor restoran.
2. Untuk mengetahui apakah contoh kasus
pelanggaran etika dalam izin usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam
dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak
perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja
merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya.
2.1 Sektor Riil
2.1.1
Sektor
Perdagangan
Perdagangan atau pertukaran dalam ilmu ekonomi
diartikan sebagai proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela
dari masing-masing pihak. Masing-masing pihak mempunyai kebebasan untuk
menentukan untung –rugi dari kegiatan pertukaran tersebut dari sudut
kepentingan masing-masing sebelum memutuskan apakah mau melakukan pertukaran
atau tidak. Kehendak sukarela merupakan aspek penting dalam proses perdagangan
karena aspek ini mempunyai implikasi yang fundamental, yaitu bahwa perdagangan
hanya terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan
atau manfaat dan tidak ada pihak lain yang dirugikan. Dengan kata lain,
kegiatan perdagangan atau pertukaran adalah sesuatu yang selalu baik dan
bermanfaat. Manfaat atau keuntungan itulah yang menjadi alasan (motif) mengapa
orang mau melakukan pertukaran atau perdagangan. Manfat tersebut dalam ilmu
ekonomi disebut manfaat dari perdagangan atau ”gains from trade”
·
Peran
Sektor Perdagangan Dalam Perekonomian
Perdagangan merupakan faktor penting guna merangsang
pertumbuhan ekonomi. Perdagangan memperbesar kapasitas konsumsi suatu negara,
meningkatkan output dunia, serta menyajikan akses ke sumber-sumberdaya yang
langka dan pasar-pasar internasional yang potensial untuk berbagai produk yang
hasilnya merupakan bekal utama yang jika tidak tersedia negara-negara miskin
tidak akan mampu mengembangkan kegiatan dan kehidupan perekonomian nasionalnya.
Perdagangan membantu semua warga negara dalam menjalankan usaha-usaha
pembangunan mereka melalui promosi serta pegutamaan sektor-sektor ekonomi yang
mengandung keuntungan komperatif (Todaro,
2000).
Pelaku dan aktivitas perdagangan dikenal dengan istilah
pedagang dimana pedagang merupakan ujung tombak dari pelaku ekonomi yang
langsung berhadapan dengan konsumen. Semakin maju suatu negara berarti semakin
banyak dan beraneka ragam pelaku ekonomi khususnya pedagang. Pedagang dalam
ilmu ekonomi adalah seseorang atau lembaga uvaha yang melakukan jual beli
barang dan jasa secara mandiri. Keuntungan yang diperoleh pedagang ialah
selisih antara harga jual harg ditetapkan sendiri jika terjadi kerugian yang
diakibatkannya. Secara garis besar pedagang dibagi kedalam dua macam yaitu :
- Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang secara grosir kepada pedagang yang lebih kecil (retail) untuk diecerkan kepada konsumen. Pedagang besar dapat pula membeli dengan cara mengumpulkan dari pedagang kecil untuk dijual dalam partai besar.
- Pedagang kecil (eceran) adalah pedagang yang membeli barang secara grosir kepada pedagang besar untuk diecerkan kepada konsumen. Pedagang kecil membeli barang dari para penghasil kemudian dijual kepada konsumen.
·
Manfaat
Perdagangan
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan
perdagangan (gains from trade) seperti yang dijelaskan oleh Sukirno (2002) adalah sebagai berikut
:
- Memperoleh barang yang tidak diproduksi di daerahyang bersangkutan. Pengalaman empirik membuktikan bahwa tidak ada daerah yang mampu menghasilkan sendiri semua barang yang dibutuhkan oleh penduduknya, sehingga konsumen lokal harus berupaya memperoleh atau mebeli barang kebututhan tersebut dari daerah lain. Dengan demikian, kegiatan perdagangan memberi manfat berupa peluang atau kesempatan bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya terhadap barang yang tidak diproduksi di daerah setempat.
- Memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan oleh suatu derah. Ada beberapa daerah yang dapat menghasilkan suatu barang tertentu dalam jumlah yang banyak, lebih banyak dari jumlah yang dibutuhkan oleh penduduknya. Apabila kelebihan produksi tersebut dijual atau dipasarkan ke daerah lain kemungkinan harganya bisa menjadi lebih tinggi dibanding harga lokal, sehingga produsen bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar. Disamping, perluasan pasar ini juga dapat meningkatkan volume produksi dan menambah atau memperluas kesempatan kerja.
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Walaupun suatu daerah dapat menghasilkan jenis barang yang sama dengan yang dihasilkan oleh daerah lain, tetapi mungkin daerah yang bersangkutan lebih memilih untuk membeli barang tersebut dari daerah lain. Hal ini dilakukan untuk lebih mendorong produksi barang lain yang dapat memberikan keuntungan atau manfaat lainnya yang lebih besar.
2.1.2
Sektor
Hotel
Hotel
adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan
untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya
bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan
yang ditetapkan di dalam Keputusan Pemerintah.
Hotel
berbintang adalah usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus,
dimana setiap orang dapat menginap, makan, serta memperoleh pelayanan dan
fasilitas lainnya dengan pembayaran dan telah memenuhi persyaratan sebagai
hotel berbintang seperti yang telah ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah
(Disparda).
7
Ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang berada dibawah manajemen
hotel tersebut. Persyaratan tersebut antara lain mencakup:
a)
Persyaratan fisik seperti lokasi hotel, kondisi bangunan.
b)
Bentuk pelayanan yang diberikan (service).
c)
Kualifikasi tenaga kerja seperti pendidikan dan kesejahteraan karyawan.
d)
Fasilitas olahraga dan rekreasi lainnya yang tersedia, seperti lapangan tenis,
kolam renang dan diskotik.
e)
Jumlah kamar yang tersedia.
Hotel
berbintang dapat dibedakan menjadi 5 (lima) yaitu :
a)
Hotel bintang 5.
b)
Hotel bintang 4.
c)
Hotel bintang 3.
d)
Hotel bintang 2.
e)
Hotel bintang 1.
2.1.3
Sektor
Restoran
Restoran
adalah usaha yang menyediakan, menghidangkan dan menjual makanan/minuman bagi
umum di tempat usahanya bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian (dan telah
mendapatkan surat keputusan sebagai restoran dari instansi yang membinanya).
Sementara
rumah makan adalah usaha yang hanya menyediakan/menjual makanan atau hidangan
dan minuman bagi umum di tempat usahanya, yang pembuatannya dari bahan
baku
menjadi bahan jadi bias dilakukan di tempat usahanya maupun di tempat lain,
tetapi tidak mempunyai fasilitas-fasilitas lain, seperti penyimpanan,
pengawetan, dan sebagainya yang memenuhi kriteria sebagai restoran.
2.2
Ketentuan
Izin Usaha dan Bangunan
Izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin
dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. tujuannya adalah
untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan
menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran
pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Bentuk-bentuk
Surat Izin :
-
SITU :
surat izin tempat usaha
-
SIUP :
surat izin usaha perdagangan
-
NPWP :
nomer pokok wajib pajak
-
NRP/TDP : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
-
IMB :
izin mendirikan bangunan
-
NRB :
nomer rekening bank
-
AMDAL : analisis mengenai dampak lingkungan
Perusahaan
wajib mendaftarkan perusahaanya.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa
yang sah.
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ) .
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No.
3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah
"mencatat" bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari satu
perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa sifat dari Daftar Perusahaan adalah "terbuka untuk semua pihak:". Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a. Bagi pemerintah:
Selanjutnya ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa sifat dari Daftar Perusahaan adalah "terbuka untuk semua pihak:". Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a. Bagi pemerintah:
Adanya Daftar Perusahaan sangat
penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengetahui keadaan dan
perkembangan dunia usaha yang berada diwilayah negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk perusahaan asing. Dengan demikian dapat dilakukan upaya
pembinaan dan memberikan perlindungan hukum kepada dunia usaha yang menjalankan
usaha secara jujur.
b. Bagi dunia usaha:
Adanya Daftar Perusahaan sangat
penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan
sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang
berkepentigan dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.
Sanksi apabila tidak melakukan
pendaftaran:
1. Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana dendas etinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
3. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal34
UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak
untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu
juta rupiah).
Izin
Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan
atau b
iasa dikenal dengan IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu
sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus
kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan
bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1
Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu
bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.
Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut
juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Dasar hukum IMB
Peraturan dan perundang-undangan
yang memuat IMB adalah sebagai berikut:[1]
- Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal
7, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung."
Pasal
7, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."
Persyaratan Administratif
Bangunan Gedung.
Pasal
8, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif yang meliputi:
a. status
hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status
kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin
mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku."
Pasal
8, ayat (4): "Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung,
kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis
2.3.1
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Sektor Perdagangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) telah menelusuri kasus makanan ringan bihun kekinian (bikini) yang tidak
mendapat izin edar. Pembuat bihun goreng itu melanggar 4 peraturan.
Pelanggaran itu disampaikan Kepala
BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers tentang "Perkembangan
Penelusuran Makanan Ringan Bihun Kekinian (Bikini): Produk Kreatif Harus Aman,
Bermutu dan Cerminkan Budaya Bangsa" di Gedung Badan POM Jalan Percetakan
Negara, Jakpus, Senin (8/8/2016). Penny didampingi Deputi Bidang Pengawasan
Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono. Dalam jumpa pers itu dihadirkan
produk ilegal lainnya seperti Tako-tako Wafer dan permen Hap Hap.
Menurut Penny, berdasarkan hasil
pengawasan Balai Besar POM di Bandung, pada 6 Agustus 2016 dilakukan
penggerebekan satu rumah di Depok. Penggerebekan berkoordinasi dengan polsek
dan koramil setempat di Depok. Dari hasil itu diperiksa 5 orang pencipta produk
dan satu orang sebagai pemilik merek snack Bikini.
Barang bukti yang disita itu produk jadi makanan ringan bernama Bikini berjumlah 144 bungkus, 3.900 lembar kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bahan baku bihun dan peralatan produksi seperti kompor dan wajan berjumlah 5.
Barang bukti yang disita itu produk jadi makanan ringan bernama Bikini berjumlah 144 bungkus, 3.900 lembar kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bahan baku bihun dan peralatan produksi seperti kompor dan wajan berjumlah 5.
Pertama, temuan tersebut merupakan
pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi
'Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap
setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk
diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat
miliar rupiah," ujar Penny.
Kedua, terkait label dan iklan
pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan itu menyebutkan bahwa keterangan
dan atau pernyataan tentang Pangan dalam label harus benar dan tidak
menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apa pun lainnya.
Ketiga, selain UU Pangan, juga dapat
dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan
pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Keempat, UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang pornografi," kata Penny.
Analisis:
Bikini menjadi viral di media sosial karena bungkusnya yang dianggap vulgar.
Produk ini merupakan pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan itu menyebutkan bahwa keterangan dan atau pernyataan tentang Pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apa pun lainnya.Selain itu, dapat dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah. Dan melakukan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
Analisis:
Bikini menjadi viral di media sosial karena bungkusnya yang dianggap vulgar.
Produk ini merupakan pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan itu menyebutkan bahwa keterangan dan atau pernyataan tentang Pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apa pun lainnya.Selain itu, dapat dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah. Dan melakukan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
2.3.2
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Sektor Hotel
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Jogja, Supriyanto Untung mempertanyakan keseriusan
Pemerintah Kota Jogja dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/ 2012
tentang Bangunan Gedung, khususnya bangunan hotel.
“Kasus yang terjadi di Jalan
Tomoho [Hotel Grand Timoho] bukan pertama kali,” kata Untung di DPRD Kota
Jogja, Rabu (11/1/2017).
Untung mengungkapkan pada 2015
dirinya sempat masuk dalam tim penelusuran pelanggaran hotel bersama anggota
dewan lainnya. Faktanya ditemukan banyak hotel yang menyalahi IMB dan izin
gangguan atau HO, yang sebagian besar sudah masuk persidangan.
Grand Timoho disegel karena
menyalahi . Hotel itu izinnya satu lantai, namun faktanya dibangun enam lantai.
Untung tidak yakin pengelola hotel berani membangun, sementra izinnya belum
keluar. Sebab, kata dia, konsekuensinya ketika tidak berizin maka bangunan
hotel bisa dirobohkan.
Kasus serupa juga pernah ia
jumpai langsung di wilayah Warungboto, Umbulharjo. Saat itu ada rencana
pembangunan indekos satu lantai, namun setelah ditelusuri pengelola indekos
berencana mengembangkan menjadi 40 kamar dengan enam lantai. Namun, rencana
pembangunan indekos itu belum dilanjutkan karena ada penolakan warga.
“Kemungkinan ada yang
mengarahkan bangun satu lantai dulu yang penting IMBnya sudah ada. Soal
pengembangan bangunan menyusul,” ujar Untung. Politikus Partai Persatuan
Pembngunan (PPP) ini mendesak penjabat Walikota Jogja menindak tegas jika
terbukti ada oknum pegawai negeri ‘mengakali’ proses izin pembangunan hotel.
Wakil Ketua Lembaga Ombudsman
DIY, Soleh Tjan juga mengakui lembaganya banyak menerima aduan hal serupa dari
warga. “Modusnya izin satu lantai, dalam proses pembangunan mereka membangun
lebih dari satu lantai sambil merevisi IMB,” kata dia.
Mestinya, kata dia, pembangunan
harus sesuai IMB. Perkara hotel akan dikembangkan, harus dilakukan pengujian
ulang dari aspek keselamatan, dampak lingkungan, dampak lalu lintas, dan dampak
sosialnya.
Sementara Kepala Bidang
Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono menepis tuduhan mengarahkan
pengembang atau pengelola hotel untuk mengakali moratorium. Dalam kasus Grand
Timoho, kata dia, permohonan IMB sudah diajukan sebelum moratorium. Pihaknya
kemudian memproses IMB tersebut, namun hanya mengeluarkan IMB satu lantai
sesuai permohonan.
Setelah IMB terbit, pengawas
Dinas Perizinan langsung mengawasi proses pembangunan. Dalam perkembangannya,
Grand Timoho membuat kontruksi enam lantai. Pihaknya sudah memperingatkan
hingga tiga kalim namun tidak dihiraukan, “Akhirnya IMBnya kami cabut,” kata
dia.
Meski IMB Grand Timoho dicabut,
menurut Setiyono, pengembang masih bisa merevisi dan mengajukan permohonan IMB
dari awal. Permohonan akan ditindaklanjuti jika sudah memenuhi persyaratan
bangunan enam lantai. Alasannya, hotel tersebut statusnya memiliki IMB, hanya
disalahgunakan. Pihaknya memastikan dalam proses penerbitan sesuai aturan dari
sisi perizinan maupun rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Setiyono menambahkan,
pembangunan hotel terus terjadi karena ada 104 hotel baru yang izinnya masuk
sebelum moratorium. Dari jumlah tersebut, 87 hotel sudah diterbitkan IMBnya.
“Sisanya masih dalam proses,” kata dia. Pihaknya hanya bisa mencabut IMB ketika
tidak ada proses pembangunan setelah enam bulan IMB diterbitkan. Ia menegaskan,
tidak pernah menerima permohonan izin hotel diluar 104 sejak 2013 lalu.
2.3.3
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Sektor Restoran
Perseteruan yang terjadi antara Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran Cepat Saji A&W ini
menyeret nama peyanyi yang terkenal diIndonesia Yakni Glenn Fredly. Kasus ini
terjadi karena lagu dari glenn Fredly yang ikut diputar didalam restoran
tersebut tanpa izin terlebih dahulu. Sehingga nama Glenn Fredly sudah ada
didalam daftar BAP, yang nantinya akan menjadi saksi didalam persidangan nanti.
“ terang mahendradatta ini selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, Kebayoran Baru. Pada hari kamis, 9/11/2006. Pada hari senin,
20/3/2006 YKCi selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 dari pencipta lagu ini
melaporkan Restoran keluarga A&W ke Polres Metro Jakarta Selatan. Meurut YCKI
restoran ini sudah memutar lagu-lagu orang lain tanpa Izin dari pencipta lagu.
Selain glenn fredly masih banyak penyanyi yang dirugikan oleh A&W seperti
Radja, Tito Sumarsono, dan Andre Henanusa. Pelanggaran tersebut sudah dilakukan
selama 8 Tahun, sejak tahun 1998-2006. Restoran ini sudah melanggar UU no.19
tahun 2002 pasal 72 tentang hak cipta. Jika sudah diketahui bersalah maka
direktur dari Restoran A&W ini akan mendapatkan Sanksi berupa hukuman
Penjara selama 7 Tahun dan juga denda uang sebesar % Milyar.
Pada hari kamis,9/11/2006 kasus ini
sudah sampai pada tahap penyerahan bukti kekejaksaan Negeri JAksel. Sebelumnya
Restorsan A&W ini sudah di peringatkan oleh YKCI untuk menaati
peraturan UU Nomor 19 tentang Hak Cipta. Akan tetapi saran yang diberikan oleh
pihak YKCI itu tidak digunakan oleh Restauran Amerika ini. Sebelumnya pihak
restoran ini tidak menentang saran yang diberikan oleh pihak YKCI akan tetapi
ada produser yang memeberitahu bahwa pencipta yang lagunya di Putar tidak
mempunyai hak apa-apa. Padahal pernyataan itu salah.” Terang Mahendradatta.
Kasus restoran ini hanya salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta
yang banyak terjadi di Indonesia.
Seharusnya kasus seperti itu harus di
selesaikan secara tuntas dan tegas agar kasus yang sama tidak terulang kembali.
Serta pemilik dari restoran A&W ini harus mentaati semua peraturan yang ada
mengenai HAk Cipta, serta peran pemerinytah juga sangat penting di sini
pemerintah harus bertindak tegas agar kasus mengenai pelanggaran hak cipta tidak
terulang kembali. Dan tidak dapat menmbulkan banyak korban lagi karena ini
menyangkut karya orang lain. Jika ingin memutar lagu dari seseorang hendaknya
harus izin terlebih dahulu pada penciptanya. Sehingga kasus serupa tidak
terulang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala
cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu
sendiri sebenarnya. Kasus pelanggaran etika bisnis merupakan suatu hal yang
biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, sebenarnya banyak
pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis mencakup perdagangan, hotel dan restoran yang tidak bertanggung jawab
di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak
sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai
pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk
melakukan pelanggaran etika bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
http://mahasiswa.me/2017/03/05/kasus-pelanggaran-hak-cipta-antara-ykci-dan-restoran-cepat-saji-w/
Komentar
Posting Komentar