PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM SEKTOR RIIL SEKTOR PERDAGANGAN, SEKTOR HOTEL, DAN SEKTOR RESTORAN



PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM SEKTOR RIIL
SEKTOR PERDAGANGAN, SEKTOR HOTEL, DAN SEKTOR RESTORAN
ETIKA BISNIS
3EA04
    


KELOMPOK 8
Mutia Lariza Andini              17214671
Rizqia Dana                            19214743
Yogi Dwi Kurniawan           1C214417







Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017

BAB I

PEDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Belakangan ini makin banyak dibicarakan perlunya aturan tentang perilaku bisnis yang diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Hal ini mengakibatkan munculnya kecenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
            Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan suatu hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, sebenarnya banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis mencakup perdagangan, hotel dan restoran yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah:
          1.      Apa yang dimaksud dengan sektor perdagangan, sektor hotel,dan sektor restoran?
          2.      Apakah contoh kasus pelanggaran etika dalam izin usaha?

           1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan pada makalah ini adalah:
1.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sektor perdagangan, sektor hotel,dan sektor restoran.
2.      Untuk mengetahui apakah contoh kasus pelanggaran etika dalam izin usaha.






BAB II
PEMBAHASAN
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya.

2.1  Sektor Riil
2.1.1        Sektor Perdagangan
Perdagangan atau pertukaran dalam ilmu ekonomi  diartikan sebagai proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Masing-masing pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan untung –rugi dari kegiatan pertukaran tersebut dari sudut kepentingan masing-masing sebelum memutuskan apakah mau melakukan pertukaran atau tidak. Kehendak sukarela merupakan aspek penting dalam proses perdagangan karena aspek ini mempunyai implikasi yang fundamental, yaitu bahwa perdagangan hanya terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan atau manfaat dan tidak ada pihak lain yang dirugikan. Dengan kata lain, kegiatan perdagangan atau pertukaran adalah sesuatu yang selalu baik dan bermanfaat. Manfaat atau keuntungan itulah yang menjadi alasan (motif) mengapa orang mau melakukan pertukaran atau perdagangan. Manfat tersebut dalam ilmu ekonomi disebut manfaat dari perdagangan atau ”gains from trade”
·         Peran Sektor Perdagangan Dalam Perekonomian
Perdagangan merupakan faktor penting guna merangsang pertumbuhan ekonomi. Perdagangan memperbesar kapasitas konsumsi suatu negara, meningkatkan output dunia, serta menyajikan akses ke sumber-sumberdaya yang langka dan pasar-pasar internasional yang potensial untuk berbagai produk yang hasilnya merupakan bekal utama yang jika tidak tersedia negara-negara miskin tidak akan mampu mengembangkan kegiatan dan kehidupan perekonomian nasionalnya. Perdagangan membantu semua warga negara dalam menjalankan usaha-usaha pembangunan mereka melalui promosi serta pegutamaan sektor-sektor ekonomi yang mengandung keuntungan komperatif (Todaro, 2000).
Pelaku dan aktivitas perdagangan dikenal dengan istilah pedagang dimana pedagang merupakan ujung tombak dari pelaku ekonomi yang langsung berhadapan dengan konsumen. Semakin maju suatu negara berarti semakin banyak dan beraneka ragam pelaku ekonomi khususnya pedagang. Pedagang dalam ilmu ekonomi adalah seseorang atau lembaga uvaha yang melakukan jual beli barang dan jasa secara mandiri. Keuntungan yang diperoleh pedagang ialah selisih antara harga jual harg ditetapkan sendiri jika terjadi kerugian yang diakibatkannya. Secara garis besar pedagang dibagi kedalam dua macam yaitu :
  1. Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang secara grosir kepada pedagang yang lebih kecil (retail) untuk diecerkan kepada konsumen. Pedagang besar dapat pula membeli dengan cara mengumpulkan dari pedagang kecil untuk dijual dalam partai besar.
  2. Pedagang kecil (eceran) adalah pedagang yang membeli barang secara grosir kepada pedagang besar untuk diecerkan kepada konsumen. Pedagang kecil membeli barang dari para penghasil kemudian dijual kepada konsumen.
·         Manfaat Perdagangan
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan perdagangan (gains from trade) seperti yang dijelaskan oleh Sukirno (2002) adalah sebagai berikut :
  1. Memperoleh barang yang tidak diproduksi di daerahyang bersangkutan. Pengalaman empirik membuktikan bahwa tidak ada daerah yang mampu menghasilkan sendiri semua barang yang dibutuhkan oleh penduduknya, sehingga konsumen lokal harus berupaya memperoleh atau mebeli barang kebututhan tersebut dari daerah lain. Dengan demikian, kegiatan perdagangan memberi manfat berupa peluang atau kesempatan bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya terhadap barang yang tidak diproduksi di daerah setempat.
  2. Memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan oleh suatu derah. Ada beberapa daerah yang dapat menghasilkan suatu barang tertentu dalam jumlah yang banyak, lebih banyak dari jumlah yang dibutuhkan oleh penduduknya. Apabila kelebihan produksi tersebut dijual atau dipasarkan ke daerah lain kemungkinan harganya bisa menjadi lebih tinggi dibanding harga lokal, sehingga produsen bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar. Disamping, perluasan pasar ini juga dapat meningkatkan volume produksi dan menambah atau memperluas kesempatan kerja.
  3. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Walaupun suatu daerah dapat menghasilkan  jenis barang yang sama dengan yang dihasilkan oleh daerah lain, tetapi mungkin daerah yang bersangkutan lebih memilih untuk membeli barang tersebut dari daerah lain. Hal ini dilakukan untuk lebih mendorong produksi barang lain yang dapat memberikan keuntungan atau manfaat lainnya yang lebih besar.
2.1.2        Sektor Hotel
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan di dalam Keputusan Pemerintah.
Hotel berbintang adalah usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian  bangunan yang disediakan secara khusus, dimana setiap orang dapat menginap, makan, serta memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran dan telah memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang telah ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Disparda).
7 Ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang berada dibawah manajemen hotel tersebut. Persyaratan tersebut antara lain mencakup:
a) Persyaratan fisik seperti lokasi hotel, kondisi bangunan.
b) Bentuk pelayanan yang diberikan (service).
c) Kualifikasi tenaga kerja seperti pendidikan dan kesejahteraan karyawan.
d) Fasilitas olahraga dan rekreasi lainnya yang tersedia, seperti lapangan tenis, kolam renang dan diskotik.
e) Jumlah kamar yang tersedia.
Hotel berbintang dapat dibedakan menjadi 5 (lima) yaitu :
a) Hotel bintang 5.
b) Hotel bintang 4.
c) Hotel bintang 3.
d) Hotel bintang 2.
e) Hotel bintang 1.

2.1.3        Sektor Restoran
Restoran adalah usaha yang menyediakan, menghidangkan dan menjual makanan/minuman bagi umum di tempat usahanya bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan proses pembuatan,  penyimpanan, dan penyajian (dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran dari instansi yang membinanya).
Sementara rumah makan adalah usaha yang hanya menyediakan/menjual makanan atau hidangan dan minuman bagi umum di tempat usahanya, yang pembuatannya dari bahan
baku menjadi bahan jadi bias dilakukan di tempat usahanya maupun di tempat lain, tetapi tidak mempunyai fasilitas-fasilitas lain, seperti penyimpanan, pengawetan, dan sebagainya yang memenuhi kriteria sebagai restoran.

2.2    Ketentuan Izin Usaha dan Bangunan
Izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. tujuannya adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Bentuk-bentuk Surat Izin :
-         SITU               : surat izin tempat usaha
-         SIUP               : surat izin usaha perdagangan
-         NPWP             : nomer pokok wajib pajak
-         NRP/TDP        : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
-         IMB                 : izin mendirikan bangunan
-         NRB                : nomer rekening bank
-         AMDAL         : analisis mengenai dampak lingkungan

 Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaanya.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ) .
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah "mencatat" bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa sifat dari Daftar Perusahaan adalah "terbuka untuk semua pihak:". Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a. Bagi pemerintah:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengetahui keadaan dan perkembangan dunia usaha yang berada diwilayah negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing. Dengan demikian dapat dilakukan upaya pembinaan dan memberikan perlindungan hukum kepada dunia usaha yang menjalankan usaha secara jujur.
b. Bagi dunia usaha:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.

Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran: 
1.      Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana dendas etinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.      Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
3.      Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).



Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan atau b
iasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Dasar hukum IMB

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:[1]
  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 7, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."
Pasal 7, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
Pasal 8, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a.       status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.      status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.       izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 8, ayat (4): "Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

2.3  Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
2.3.1        Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Sektor Perdagangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menelusuri kasus makanan ringan bihun kekinian (bikini) yang tidak mendapat izin edar. Pembuat bihun goreng itu melanggar 4 peraturan.
Pelanggaran itu disampaikan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers tentang "Perkembangan Penelusuran Makanan Ringan Bihun Kekinian (Bikini): Produk Kreatif Harus Aman, Bermutu dan Cerminkan Budaya Bangsa" di Gedung Badan POM Jalan Percetakan Negara, Jakpus, Senin (8/8/2016). Penny didampingi Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono. Dalam jumpa pers itu dihadirkan produk ilegal lainnya seperti Tako-tako Wafer dan permen Hap Hap.
Menurut Penny, berdasarkan hasil pengawasan Balai Besar POM di Bandung, pada 6 Agustus 2016 dilakukan penggerebekan satu rumah di Depok. Penggerebekan berkoordinasi dengan polsek dan koramil setempat di Depok. Dari hasil itu diperiksa 5 orang pencipta produk dan satu orang sebagai pemilik merek snack Bikini.
Barang bukti yang disita itu produk jadi makanan ringan bernama Bikini berjumlah 144 bungkus, 3.900 lembar kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bahan baku bihun dan peralatan produksi seperti kompor dan wajan berjumlah 5.
Pertama, temuan tersebut merupakan pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi 'Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah," ujar Penny.
Kedua, terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan itu menyebutkan bahwa keterangan dan atau pernyataan tentang Pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apa pun lainnya.
Ketiga, selain UU Pangan, juga dapat dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Keempat, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Penny.

Analisis:
Bikini menjadi viral di media sosial karena bungkusnya yang dianggap vulgar.
Produk ini merupakan pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan itu menyebutkan bahwa keterangan dan atau pernyataan tentang Pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apa pun lainnya.Selain itu, dapat dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah. Dan melakukan pelanggaran  UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

2.3.2        Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Sektor Hotel
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Supriyanto Untung mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Jogja dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/ 2012 tentang Bangunan Gedung, khususnya bangunan hotel.
“Kasus yang terjadi di Jalan Tomoho [Hotel Grand Timoho] bukan pertama kali,” kata Untung di DPRD Kota Jogja, Rabu (11/1/2017).
Untung mengungkapkan pada 2015 dirinya sempat masuk dalam tim penelusuran pelanggaran hotel bersama anggota dewan lainnya. Faktanya ditemukan banyak hotel yang menyalahi IMB dan izin gangguan atau HO, yang sebagian besar sudah masuk persidangan.
Grand Timoho disegel karena menyalahi . Hotel itu izinnya satu lantai, namun faktanya dibangun enam lantai. Untung tidak yakin pengelola hotel berani membangun, sementra izinnya belum keluar. Sebab, kata dia, konsekuensinya ketika tidak berizin maka bangunan hotel bisa dirobohkan.
Kasus serupa juga pernah ia jumpai langsung di wilayah Warungboto, Umbulharjo. Saat itu ada rencana pembangunan indekos satu lantai, namun setelah ditelusuri pengelola indekos berencana mengembangkan menjadi 40 kamar dengan enam lantai. Namun, rencana pembangunan indekos itu belum dilanjutkan karena ada penolakan warga.
“Kemungkinan ada yang mengarahkan bangun satu lantai dulu yang penting IMBnya sudah ada. Soal pengembangan bangunan menyusul,” ujar Untung. Politikus Partai Persatuan Pembngunan (PPP) ini mendesak penjabat Walikota Jogja menindak tegas jika terbukti ada oknum pegawai negeri ‘mengakali’ proses izin pembangunan hotel.
Wakil Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Soleh Tjan juga mengakui lembaganya banyak menerima aduan hal serupa dari warga. “Modusnya izin satu lantai, dalam proses pembangunan mereka membangun lebih dari satu lantai sambil merevisi IMB,” kata dia.
Mestinya, kata dia, pembangunan harus sesuai IMB. Perkara hotel akan dikembangkan, harus dilakukan pengujian ulang dari aspek keselamatan, dampak lingkungan, dampak lalu lintas, dan dampak sosialnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono menepis tuduhan mengarahkan pengembang atau pengelola hotel untuk mengakali moratorium. Dalam kasus Grand Timoho, kata dia, permohonan IMB sudah diajukan sebelum moratorium. Pihaknya kemudian memproses IMB tersebut, namun hanya mengeluarkan IMB satu lantai sesuai permohonan.
Setelah IMB terbit, pengawas Dinas Perizinan langsung mengawasi proses pembangunan. Dalam perkembangannya, Grand Timoho membuat kontruksi enam lantai. Pihaknya sudah memperingatkan hingga tiga kalim namun tidak dihiraukan, “Akhirnya IMBnya kami cabut,” kata dia.
Meski IMB Grand Timoho dicabut, menurut Setiyono, pengembang masih bisa merevisi dan mengajukan permohonan IMB dari awal. Permohonan akan ditindaklanjuti jika sudah memenuhi persyaratan bangunan enam lantai. Alasannya, hotel tersebut statusnya memiliki IMB, hanya disalahgunakan. Pihaknya memastikan dalam proses penerbitan sesuai aturan dari sisi perizinan maupun rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Setiyono menambahkan, pembangunan hotel terus terjadi karena ada 104 hotel baru yang izinnya masuk sebelum moratorium. Dari jumlah tersebut, 87 hotel sudah diterbitkan IMBnya. “Sisanya masih dalam proses,” kata dia. Pihaknya hanya bisa mencabut IMB ketika tidak ada proses pembangunan setelah enam bulan IMB diterbitkan. Ia menegaskan, tidak pernah menerima permohonan izin hotel diluar 104 sejak 2013 lalu.

2.3.3        Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Sektor Restoran
Perseteruan yang terjadi antara Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan  restoran Cepat Saji A&W ini menyeret nama peyanyi yang terkenal diIndonesia Yakni Glenn Fredly. Kasus ini terjadi karena lagu dari glenn Fredly yang ikut diputar didalam restoran tersebut tanpa izin terlebih dahulu. Sehingga nama Glenn Fredly sudah ada didalam daftar BAP, yang nantinya akan menjadi saksi didalam persidangan nanti. “ terang mahendradatta ini selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kebayoran Baru. Pada hari kamis, 9/11/2006.  Pada hari senin, 20/3/2006 YKCi selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 dari pencipta lagu ini melaporkan Restoran keluarga A&W ke Polres Metro Jakarta Selatan. Meurut YCKI restoran ini sudah memutar lagu-lagu orang lain tanpa Izin dari pencipta lagu. Selain glenn fredly masih banyak penyanyi yang dirugikan oleh A&W seperti Radja, Tito Sumarsono, dan Andre Henanusa. Pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama 8 Tahun, sejak tahun 1998-2006. Restoran ini sudah melanggar UU no.19 tahun 2002 pasal 72 tentang hak cipta. Jika sudah diketahui bersalah maka direktur dari Restoran A&W ini akan mendapatkan Sanksi berupa hukuman Penjara selama 7 Tahun dan juga denda uang sebesar % Milyar.
Pada hari kamis,9/11/2006 kasus ini sudah sampai pada tahap penyerahan bukti kekejaksaan Negeri JAksel. Sebelumnya  Restorsan A&W ini sudah di peringatkan oleh YKCI untuk menaati peraturan UU Nomor 19 tentang Hak Cipta. Akan tetapi saran yang diberikan oleh pihak YKCI itu tidak digunakan oleh Restauran Amerika ini. Sebelumnya pihak restoran ini tidak menentang saran yang diberikan oleh pihak YKCI akan tetapi ada produser yang memeberitahu bahwa pencipta yang lagunya di Putar tidak mempunyai hak apa-apa. Padahal pernyataan itu salah.” Terang Mahendradatta. Kasus restoran ini hanya salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang banyak terjadi di Indonesia.
Seharusnya kasus seperti itu harus di selesaikan secara tuntas dan tegas agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Serta pemilik dari restoran A&W ini harus mentaati semua peraturan yang ada mengenai HAk Cipta, serta peran pemerinytah juga sangat penting di sini pemerintah harus bertindak tegas agar kasus mengenai pelanggaran hak cipta tidak terulang kembali. Dan tidak dapat menmbulkan banyak korban lagi karena ini menyangkut karya orang lain. Jika ingin memutar lagu dari seseorang hendaknya harus izin terlebih dahulu pada penciptanya. Sehingga kasus serupa tidak terulang.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya. Kasus pelanggaran etika bisnis merupakan suatu hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, sebenarnya banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis mencakup perdagangan, hotel dan restoran yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis.














DAFTAR PUSTAKA


http://mahasiswa.me/2017/03/05/kasus-pelanggaran-hak-cipta-antara-ykci-dan-restoran-cepat-saji-w/
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL NUGGET SAYUR (NASA)

POSTER IKLAN NUGGET SAYUR (NASA)